Palapanews.com- Dua spesialis perampok miniswalayan asal Bangkalan Madura, Jawa Timur dibekuk kepolisian Polresta Tangerang. Keduanya dibekuk lantaran melancarkan aksinya di dua miniswalayan di wilayah Cikupa dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari dua tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku berinisial M dan S, berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp75 juta lebih dan mereka juga tidak segan-segan melukai karyawan minimarket tersebut. Keduanya melancarkan aksinya pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Cikupa dan Sabtu, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di wikayah Teluknaga.
“Modus sindikat ini sangat kejam dan sadis, mereka naik kendaraan sepeda motor berdua yang menggunakan helm dan jaket Grab, karena tersangka M ini merupakan pengemudi Grab. Mereka datang ke Alfamart dan tersangka S langsung menodongkan dengan senjata api serta mengancam karyawan tersebut, sambil memberikan perintah jangan bergerak kalau enggak gua matiin elo,” ujar Ade saat gelar perkara di Makopolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Selasa, 12 November 2019.
Ade menjelaskan, kedua pelaku yang berasal dari Madura itu berupaya menyamarkan suaranya menggunakan logat atau aksen Jakarta yakni Betawi, sambil menodongkan benda yang diduga senpi. Sampai saat ini benda tersebut masih dalam pencarian polisi, sebab pelaku membuang benda tersebut ke sungai Cisadane.
“Setelah ditodongkan, karyawan Alfamart ini digiring menuju gudang tempat brangkas. Jadi para pelaku ini sudah melakukan perencanaan yang matang, dengan menggambar situasi sehingga dia tahu kalau brangkas itu ada di gudang,” katanya.
Ade menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku benda yang ditodongkan ke karyawan Alfamart itu merupakan airsoft gun. Kendati demikian, pihaknya tidak mempercayai sepenuhnya keterangan dari para pelaku, karena benda tersebut masih dalam pencarian polisi di sungai Cisadane.
“S ini yang menodongkan benda mirip senpi merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik miniswalayan dan toko waralaba lainnya untuk buat sistem keamanan yang baik,” jelasnya.
Ade menambahkan, para pelaku saat beroperasi tidak segan melakukan tindak kekerasan demi melancarkan aksinya. Dalam aksinya di dua TKP, pelaku membawa kabur uang tunai Rp39 juta dari wilayah Cikupa, sementara di Teluknaga sebesar Rp36 juta.
Kedua pelaku, lanjutnya, pihaknya berhasil dibekuk ditempat terpisah. M ditangkap di wilayah Pinang, Kota Tangerang, sementara S diringkus di Surabaya, Jawa Timur.
“Kasus ini juga masih kita kembangkan dan kita masih cek beberapa TKP dengan modus yang sama, kemudian para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.(rik)