Ingin Tahu Soal Dana Bos dan BOP, Kepala Sekolah Dipecat oleh Yayasan

Palapanews.com-  Seorang Kepala Sekolah SMP swasta di Kota Tangerang, dipecat oleh yayasan lantaran ingin terlibat mengatur keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Wanita bernama Yudianti tersebut, menduga pemecatannya disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana tersebut oleh pihak yayasan.

“Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu,” ujar Yudiati yang baru menjadi Kepala Sekolah terhitung Juli-September 2019, Minggu, 20 Oktober 2019.

Yudiati mengatakan, kejanggalan terhadap dirinya terkait pemecatan telah ia rasakan saat menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019. Ia pun bingung laporan dana BOS dan BOP tidak diterimanya sejak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada Juli 2019.

“Saat saya meminta laporan keuangan ke bendahara sekolah di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya,” katanya.

Ia bercerita saat pemberian laporan dana BOS dan BOP diserahkan ke dirinya, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar. Lanjutnya, kejanggalan pun ditemukannya, ada nominal puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut.

“Setelah saya lihat laporannya, disitu tertulis ada pemakaian dana BOS sebesar Rp10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp34 juta pada Agustus 2019,” jelasnya.

Ia pun meminta bendahara sekolah untuk memperbaiki kesalahan yang telah memuat namanya dalam menggunakan dana tersebut. Ia menambahkan agar ke depan semua pengeluaran dana BOS dan BOP dilaporkan ke dirinya.

“Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan,” katanya.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait juknisnya dana BOS dan BOP diawasi kepala sekolah. Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

“Ketua yayasan bilang semua (dana BOS dan BOP) yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya,” ucapnya.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019, tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019. Bahkan, surat tersebut baru diterimanya pada 16 Oktober 2019 melalui pesan WhatsApp.

“Saya dari tanggal 7 Oktober tidak tahu kalau sudah dipecat. Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut,” ungkapnya.

Hingga kini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Dirinya meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang didapatinya karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP.

“Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini,” tutupnya.(rik)

Komentar Anda

comments