Ini Pernyataan Walikota Tangerang Soal Perjalanan ke Luar Negeri

Palapanews.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah akhirnya angkat bicara soal dugaan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Hal tersebut diucapkan orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut usai menggelar rapat dengan Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, Rabu, 21 Agustus 2019.

Menurut Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah bahwa dirinya telah mengajukan dan permohonan untuk pergi ke luar negeri, dan sekarang tinggal menunggu tindaklanjut dari Kemendagri. “Saat ini juga belum ada informasi (pemanggilan) dari Kemendagri,” kata Arief R Wismansyah.

Ketika ditanya soal perjalanan ke luar negeri, pria kelahiran 1977 tersebut menerangkan, untuk Februari 2019 dirinya mengajukan izin umroh, untuk bulan Maret dirinya mengajukan izin untuk menjenguk pak Ismed (orangtua Bupati Tangerang), dan untuk bulan Juni dirinya mengajukan izin ada kepentingan keluarga.

“Saya juga menghadap ke pak Gubernur Banten, katanya disuruh menghadap, ya saya datang,”‘imbuh Arief seraya menambahkan, izinnya di buat, tapi tidak dijawab olehnya. “Kita serahkan semuanya ke Kemendagri,” jelasnya.

Diketahui, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masyarakat Kota Tangerang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten. Laporan yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 2 Agustus 2019 atas dugaan melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa seizin menteri.

Hasanudin BJ sebagai salah satu pelapor menerangkan, jika kegiatan yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri.

“Kita ketahui bahwa Gubernur Banten menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Walikota Tangerang,” kata Hasanudin BJ saraya menambahkan, larangan tersebut juga diikuti oleh Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Wakil Walikota Tangsel pada pertengahan Juni 2019 lalu.(ydh)

Komentar Anda

comments