Soal Dugaan Pergi ke Luar Negeri, Kemendagri akan Periksa Walikota Tangerang

Palapanews.com Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) pada 1 Agustus 2019 lalu, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal dugaan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Akhirnya, Kemendagri mengeluarkan surat pernyataan resmi melalui surat Sekretariat Jendral Kemendagri RI, tertanggal 15 Agustus 2019, dengan nomor surat 099/7964/SJ.

Dalam isi surat yang ditandatangani Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Dr, Nelson Simanjuntak, SH,M.Si itu disampaikan hal- hal sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan hasil verifikasi terhadap database perjalanan dinas luar negeri, tidak terdapat pengajuan permohonan keluar negeri bagi Walikota dan rombongan aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang dalam kurun waktu yang dilaporkan.

Kedua, berkenaan dengan pengaduan dari ARPH dugaan kepergian Sdr. Arief R Wismansyah (Walikota Tangerang) beserta rombongan tersebut akan dilakukan langkah langkah pemeriksaan atas kebenarannya dan proses penyelesaian lebih lanjut.

Salah satu pelapor, Hasanudin BJ mengatakan, untuk penegakan hukum, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan yang disampaikan, dan apabila terbukti, selayaknya Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi yang adil seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati Kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan seperti yang diamanatkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahĀ  pasal 77 ayat 2Ā  yakni kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.(ydh)

Komentar Anda

comments