Palapanews.com- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74, jadi hari yang membahagiakan bagi 929 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB, Cilodong, Depok. Pasalnya, ke-929 WBP tersebut resmi mendapatkan remisi yang surat keputusannya diserahkan langsung Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok Bawono Ika Sutomo.
âTotal usulan remisi ada 929 WBP. 34 WBP di antaranya dapat remisi umum langsung bebas dan 895 WBP sisanya dapat remisi umum. Namun, masih harus menjalani masa pidananya,â ujar Bawono Ika Sutomo usai menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-74 di Balai Kota Depok, Sabtu (17/08/2019).
Dirinya menjelaskan, pemberian remisi yang dilaksanakan di Balai Kota Kota Depok memiliki tujuan tersendiri. Yakni, untuk memotivasi dan memberikan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat. Selain itu, juga mendorong peran serta instansi pemerintah dan masyarakat untuk secara aktif ikut mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan.
âPemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP. Namun, dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas hidupnya,â jelasnya.
Dirinya menambahkan, dengan pemberian remisi diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada. Tahun ini, narapidana terbanyak penerima Remisi Umum (RU) berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang.
âUntuk Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang. Termasuk juga WBP dari Kota Depok,â tutupnya. (kom)