Lewat Penitipan Barang Mewah, Penyelundupan Ribuan Gram Sabu Digagalkan

Palapanews.com- Sebanyak 1.824 gram sabu yang diselundupkan dari luar negeri berhasil disita Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan itu dilakukan dengan modus jasa titip barang mewah di kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara-Soekarno, Erwin Situmorang mengatakan, penemuan itu berawal ketika pemeriksaan x-ray dari bagasi penumpang berinisial AA dengan rute penerbangan India-Malaysia dan Malayasia-Jakarta pada Sabtu, 10 Agustus 2019.

“Didapati lima boks atau kotak berisi parfum dan ikat pinggang yang masing-masing didasarnya disembunyikan plastik hitam berisi kristal bening berupa sabu,” ujar Erwin di Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 15 Agustus 2019.

Erwin menuturkan, di dalam kotak bertuliskan Mont Blanc itu masing-masing terdapat jenis paket yang berbeda di setiap kotaknya, yakni paket 10 bungkus sabu seberat 573 gram dan paket 2 bungkus sabu seberat 215 gram. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, Erwin menambahkan, AA mengaku sering membuka jasa penitipan lewat media sosial.

“Beberapa waktu lalu, AA mendapat tawaran dari seseorang untuk berangkat mengambil barang jasa titipan ke India. Sesampai di India, AA bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang menyerahkan barang titipan sebanyak lima kotak beserta koper yang akan diambil di Jakarta,” jelasnya.

Pihak Bea Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian kemudian melakukan penelusuran. Hasil penelusuran berhasil menangkap dua pelaku berinisial T, 38, dan LR, 39, yang diduga berperan sebagai penjemput barang.

Dari tempat tinggal T di Kapuk Muara, Jakarta Utara, ditemukan barang bukti sabu seberat 33 gram. Total barang bukti yang ditemukan pun 1.824 gram.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Erwin.(rik)

Komentar Anda

comments