Difasilitasi Kemendagri, Walikota dan Kemenkumham Sepakat Cabut Laporan

Palapanews.com- Kementerian Dalam Negeri telah mempertemukan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 18 Juli 2019.

Pertemuan tersebut untuk membahas polemik sengketa lahan pembangunan Politeknik Ilmu Permasyarakatan Imigrasi.

“Jadi ini atas petunjuk Pak Mendagri, pada siang ini kita fasilitasi pertemuan antara Pak Gubernur Banten, Sekjen Kemenkumham, Walikota Tangerang,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

“Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah clear yang mana penyesuaiannya akan pula difasilitasi Bapak Gubernur Banten,” ucap Hadi.

Dikatakan Hadi, nantinya masing-masing pihak akan mencabut laporan polisi di Polres Metro Tangerang Tangerang. Pemkot Tangerang juga akan kembali membuka akses pelayanan publik seperti listrik dan pengangkutan sampah.

Pemkot Tangerang Cabut Laporan

Pemerintah Kota Tangerang telah mencabut laporan Kemenkumham tentang tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan menyalahi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintahan Kota Tangerang mendatangi Polres Metro Tangerang Kota diwakili Bagian Hukum, dan langsung diterima oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim.

Kepala Bagian Hukum, Budi Arief mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Tangerang Kota tak lain untuk mencabut laporan terhadap Kemenkumham.

“Ini perintah dari pak Walikota untuk mencabut laporan tersebut. Dimana, tadi ada pertemuan antara Sekjen Kemendagri, Walikota Tangerang, dan Sekjen Kemenkumham,” kata Budi seraya menambahkan, kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan di Polres Metro Tangerang.

“Kami memiliki inisiatif lebih awal untuk mencabut laporan di Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.(net/ydh)

Komentar Anda

comments