KASN Imbau Pansel Sekda Kota Tangerang Harus Lewat Sijapti

Palapanews.com Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum mengajukan pembentukan panitia seleksi (pansel) pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KASN, Jhon Ferdianto, Rabu, 3 Juli 2019. Menurut Jhon Ferdianto bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan dari Pemkot Tangerang terkait Pansel Sekda.

“Belum ada, tapi kalau yang mutasi kemarin sudah ada laporannya,” kata Jhon.

Jhon menerangkan, untuk pengajuan Pansel harus dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (sijapti).

“Harus disinya melalui aplikasi sijapti. Jika datanya sudah benar dan sesuai untuk pembentukan Pansel, maka KASN akan langsung memprosesnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ahmad Lutfi mengakui pihaknya telah melakukan pengajuan ke KASN terkait Pansel Sekda Kota Tangerang, dan tinggal menunggu jawaban dari KASN.

“Belum ada jawaban dari KASN tentang pembentukan Panitia Seleksi Sekda,” jelasnya.

Diketahui, masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang berakhir pada 19 Juni 2019. Dimana, Dadi Budaeri dilantik oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 19 Juni 2014 setelah mendapat SK dari Plt Gubernur Banten, Rano Karno pada 10 Juni 2014.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 133 ayat (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa ketika masa Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama maupun Madya habis, seharusnya dilakukan evaluasi kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang digaungi oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Diperpanjang atau tidak jabatan Dadi sebagai Sekda, Arief sebagai Walikota tetap harus membentuk pansel sesuai amanat PP 11 Tahun 2017 pasal 114 sebelum berakhirnya masa jabatan Sekda. Dan, melibatkan para pakar dan akademisi,” kata Hasanudin BJ.

Hasanudin BJ menambahkan, pansel tersebut dibuat untuk melakukan evaluasi kinerja selama lima tahun menjabat bagi para JPT sebelum masa jabatannya genap lima tahun. “Paling tidak pansel tersebut dibentuk satu bulan sebelum masa jabatannya genap lima tahun, khusunys Sekda yang merupakan pejabat yang sangat vital,” tegas Hasanudin BJ seraya menambahkan, jika masa jabatannya sudah habis, dan pansel belum terbentuk maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dan tandatangan tidak sah.

“Sejak tanggal 10 Juni 2019, semua yang berhubungan dengan tandatangan termasuk pencairan keuangan tidak sah jika JPT (Sekda Kota Tangerang) belum diperpanjang oleh Walikota Tangerang melalui seleksi dan evaluasi yang dilakukan oleh badan kepegawaian. Dan, jika belum maka berimplikasi pada hukum,” pungkas pria yang akrab disapa BJ.(ydh)

Komentar Anda

comments