Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) rencananya tahun depan akan melakukan penataan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di Jalan Cagar Alam Selatan, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas). Penataan dilakukan untuk memperindah, serta sebagai bentuk perawatan terhadap kawasan konservasi seluas kurang lebih 30 hektare tersebut.
“Insya Allah, akan kita lakukan penataan. Mulai pemagaran sampai dengan penanaman pohon. Tahura ini boleh kita tata, namun tidak boleh terlalu banyak diubah,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati..
Dikatakannya, konsep Tahura itu sendiri merupakan kawasan konservasi dan dilindungi. Untuk itu, penataan tahun depan lebih ditekankan kepada penghijauan dengan melakukan penambahan jenis tanaman.
“Karena konsepnya konservasi, jadi 90 persen untuk penghijauan dan 10 persennya lagi sarana dan prasarana (sarpras),” katanya.
Ety juga menyebut, saat ini status Tahura merupakan aset pemerintah pusat, tetapi untuk kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kewajiban kami hanya membuat zonasi dan pemanfaatan yang nantinya diajukan ke pemerintah pusat. Jika sudah acc, baru kami bisa bergerak melakukan penataan. Kami ikut arahan. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti sehingga kami bisa segera melakukan penataan,” tutupnya. (kom)