Palapanews.com- Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengembalikan marwah pejalan kaki nampak terlihat dari kegiatan yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim saat melakukan peninjauan pedestrian di sepanjang Jalan Dr. Semeru, Kecamatan Bogor Barat pada Jumat (28/06/2019) pagi.
Didampingi Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor, Hanafi beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, orang nomor dua di Balai Kota Bogor itu memulai peninjauan dan pengecekan pedestrian dari titik Bogor Golf Club hingga RSUD Kota Bogor.
Dedie menyusuri satu persatu pedagang yang berjualan di atas trotoar. Dia menyempatkan berdialog dengan para pedagang. Alhasil, mereka yang berjualan di atas pedestrian didominasi oleh warga dari luar Kota Bogor.
“Prioritas kami untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Menata PKL supaya bisa ditampung di area sekitar Rumah Sakit Marzuki Mahdi, RS Mata Ainun dan lokasi lain di sekitar area. Pemkot Bogor akan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana fungsi dan tujuannya,” ujar Dedie usai menyusuri pedestrian di Jalan Dr Semeru.
Dedie mengatakan, para PKL tidak diperbolehkan merubah fungsi pedestrian hanya untuk kepentingan pribadi. Sebab, pemerintah membangun pedestrian agar difungsikan bagi para pejalan kaki.
“Tidak bisa lagi mereka semena-mena merubah fungsinya untuk kepentingan mereka sendiri, yang dalam faktanya mereka pendatang dari luar Kota Bogor, sementara warga Bogor terkena imbasnya,” katanya.
Lebih jauh Dedie mengatakan, para PKL secara nyata menjadi sumber utama persoalan yang ada di Kota Bogor. Oleh karenanya, aparat wilayah akan difungsikan kembali sebagai mata dan telinga Pemkot untuk bisa berkoordinasi dengan Pemkot khususnya bidang Trantib dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan serta penegakkan aturan.
“Mereka itulah yang secara nyata menjadi sumber kekumuhan, ketidaktertiban, kekotoran dan kesemrawutan,” tegasnya.
Di akhir tinjauannya, Dedie meminta kepada para PKL agar menggeser lapak dagangannya agar tidak merampas hak pejalan kaki. Dia memberikan tenggat waktu hingga sepekan agar para PKL menertibkan dan berjualan dengan tertib dan sesuai aturan. (hms)