Palapanews.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah menyiapkan remisi dalam Hari Raya Idulfitri 1440 H. Lapas Pemuda mengusulkan 1.100 warga binaannya untuk mendapatkan remisi.
“Sudah kita usulkan, ada 1.100 orang yang sudah memenuhi syarat. Tinggal ditunggu disetujuinya berapa,” ujar Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi, Sabtu (25/5/2019).
Jumadi mengatakan, remisi merupakan hak para warga binaan atau narapidana. Sehingga, lanjutnya, jika diusulkan memenuhi syarat substantif dan administratif, remisi akan didapatkan.
“Yang pasti kalau memenuhi syarat, tidak melanggar dan sebagainya, remisi akan turun (diterima),” katanya.
Jumadi menambahkan, proses penetapan narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut dilakukan secara online dan akan diketahui pada H-3 Lebaran.
“Paling tidak, kami berharap dua hari sebelum hari raya mudah-mudahan sudah kelar semuanya terkait warga binaan yang mendapat remisi,” jelasnya.
Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan hukuman. Remisi juga terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) I dan RK II. RK I diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II, bisa langsung bebas. (rik)