Peras Sekdes, 3 Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Palapanews.com- Tiga oknum wartawan online gadungan mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri memeras Sekretaris Desa (Sekdes) Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Ketiga wartawan online gadungan yang mengaku dari Kobaran News tersebut bernama Rully Handari, Fadly Ibnu Sina, dan Muhammad Ibnu Ferry, memeras hingga meraup Rp700 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, ketiganya mendatangi Sekdes Jengkol pada 10 Maret 2019, dengan berpura-pura sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri.

Pasalnya, para tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban. Surat panggilan itu, lanjutnya, didapat para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.

“Sekdes Jengkol didatangi ke rumahnya dan pelaku mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri bernama AKP Ibnu Sianturi dan Ipda Ibrohim yang akan menyelidiki kasus korupsi dana desa pada tahun 2017 dan 2018,” ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa, 14 Mei 2019.

Sabilul menjelaskan, ketiganya mengancam dan menakuti Sekdes Jengkol akan menangkap serta memberitakan kepada media massa bila tidak memberikan uang yang sudah mereka minta.

Ia menambahkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40 juta. Alasan tersangka meminta uang adalah agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan.

Beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” jelas Sabilul.

Sabilul menuturkan, alasan para tersangka meminta uang agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat oleh keterlibatan tersangka Ibnu Ferry. Tersangka Ibnu Ferry, lanjutnya, mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa Kobaran News.

“Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp700 juta,” kata Sabilul.

Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Akhirnya ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda di kawasan Balaraja dan Kemiling lalu Bandar Lampung pada Selasa, 7 Mei 2019.

Diketahui tersangka Rully mendapatkan bagian Rp240 juta, Fadly mendapat Rp270 juta, sedangkan Ibnu mendapat Rp88 juta.

Sabilul mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis. Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, ia berharap, warga dapat minta kejelasan identitas atau surat perintah.

“Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan,” katanya.

Kini ketiganya dijerat pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(rik)

Komentar Anda

comments