Tempat Hiburan dan Klub Malam di Depok Diminta Tutup selama Puasa

Palapanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Dalam surat edaran itu, Walikota meminta pengelola tempat hiburan dan klub malam untuk menutup aktivitas usahanya selama bulan puasa.

ā€œEdaran dikeluarkan untuk mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,ā€ ujar Mohammad Idris, Senin (06/05/2019)

Dikatakannya, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata. Adapun jenis tempat hiburan tersebut meliputi, bar, klub malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

ā€œSelain itu bagi pemilik/pengelola rumah makan diharuskan untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan,ā€ katanya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk bersama menjaga keistimewaan Ramadan. Misalnya dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau ruang terbuka.

ā€œAturan ini akan disosialisasikan oleh lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan berpedoman pada peraturan,ā€ ucapnya. (kom)

Komentar Anda

comments