Palapanews.com- Kepolisian sektor (Polsek) Cikupa bekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat melancarkan aksinya di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek CikupaĀ Iptu Ngapip Rujito mengatakan, berdasarkan keterangan korban berinisial S, pada Selasa (12/2/2019) sekira pukul 07.00 WIB, saat dirinya pulang kerja melihat gembok pintu kontrakannya dalam keadaan rusak dan pada saat masuk, kontrakan dalam keadaan berantakan serta melihat satu unit TV, celengan dan dompetnya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung bergerak dan berhasilĀ menangkap dua pelaku berinisial AH (21) dan IS (23) dan membawa barang buktinya di kontrakannya di wilayah Cikupa juga pada Rabu (20/2/2019),” ujar Ngapip, Kamis (21/2/2019).
“Kedua pelaku saat diinterogasi memilih melakukan perbuatan tersebut karena untuk buat biaya sehari-hari karena tidak bekerja,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan, adanya penangkapan terhadap dua pelaku Curat yang berada di Cikupa.
“Dua pelaku Curat dengan modus merusak gembok pintu kontrakan yang ditinggal pemiliknya dengan menggunakan alat bantu berupa kunci letter L, telah berhasil dibekuk dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Edy.
Tidak hanya membenarkan atas kejadian, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada akan kejahatan yang selalu mengintai.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten, agar tetap waspada atas kejahatan yang selalu mengintai, jangan pernah lalai. Karena kejahatan sering timbul bukan karena niat tapi karena adanya kesempatan,” jelasnya.(rik)