Video Viral ABG Konvoi Bawa Clurit di Tangsel Terungkap

Palapanews.com- Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap beredarnya video sekelompok anak mengendarai motor yang membawa clurit yang beredar pada (12/1/2019) di media sosial. Viralnya video tersebut meresahkan masyarakat dengan konten menjurus kekerasan yang diduga kuat terjadi di Wilayah Hukum Polres Tangsel.

Dari upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kemudian sebelas pelaku yang tampak dalam video viral tersebut dapat diamankan dan diketahui keberadaannya.

“Ternyata video yang diunggah di Jalan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara, Tangsel dilakukan pada Sabtu (malam Minggu) pertengahan bulan Oktober 2018 lalu,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, video yang dilakukan oleh delapan dari sebelas orang tersebut masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Kemudian diunggah usai latihan bertujuan untuk menguji ilmu yang diperoleh dari latihan di Padepokan Silat BANASPATI, Kota Tangerang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho membeberkan masing-masing pelaku beraksi sesuai tugasnya, yakni A (14) yang membawa clurit, FR (16) membawa stik golf adalah terpidana kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dan sekarang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba Jakarta Pusat.

Selain itu, ada Stevanus yang bertugas merekam kejadian, F (17) yang menyebarluaskan rekaman melalui media sosial, ARY, KJ (16) inisiator kegiatan yang kemudian videonya viral, kemudian EKA, AF (17) dan MVS (15), MAR (15), MRR (14).

“Satu pelaku A (14) yang tampak dalam Video membawa clurit, berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional adalah penderita Tumor Intrasella (tumor yang berada di dalam otak manusia) stadium 4 yang sedang menjalani perawatan,” bebernya.

Sedangkan untuk pelaku lain, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 ( Sepuluh) Tahun. Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 (Empat) Tahun. (nad)