Dinkes Tangsel Beberkan Tata Cara Fogging

Palapanews.com- Selain program Satu Rumah Satu Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Fogging sebagai pilihan terakhir untuk mengantisipasi penyebaran penyakit DBD. Pengasapan untuk membasmi nyamuk Aedes Aegypti ini dilakukan di 40 lokasi di wilayah Tangsel dan 15 titik yang akan dijadwalkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penyakit dan Penyehatan (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Tulus Muladiyono mengatakan fogging hanya menurunkan atau minimal mengurangi populasi nyamuk dewasa dengan efektifitas 80 persen jika dilakukan hingga kedalam rumah.

“Tentunya menggunakan Prosedur Tetap (Protap) dari pusat. Jika tidak, fogging akan sangat berbahaya. Selain itu, residu atau campuran minyak tanah secara berlebih dapat menimbulkan resiko yang dapat menyerang orang dewasa hingga anak-anak. Seperti keracunan, penyakit kulit hingga kanker kulit,” bebernya, Rabu (23/1/2019).

Kata Tulus, untuk menghindari resiko tersebut, fogging tidak bisa dilakukan tiap waktu dan secara terus menerus. Namun, harus pada saat nyamuk aktif menghisap, yakni mulai pukul 06.00 sampai 09.00 dan pukul 14.00 hingga pukul 18.00.

“Nyamuk saat ini berevolusi, sehingga resistan terhadap zat-zat cair yang digunakan untuk fogging. Aroma bau badan manusia pun sangat di senangi oleh nyamuk. Artinya program jumantik harus dilakukan secara beriringan,” jelasnya.

Diketahui, Badan Kesehatan Dunia (WHO), gas untuk fogging nyamuk sudah diracik sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan manusia atau hewan peliharaan. Namun, kalau dihirup dalam jumlah yang berlebihan, gas ini bisa menimbulkan beberapa efek samping atau keracunan bagi manusia. Seperti batuk, mual, muntah, produksi air liur meningkat, berkeringat, mata merah, kulit gatal, napas terengah-engah, sakit perut, hingga hilang kesadaran. (nad)