Palapanews.com- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 terkait pembatasan jam operasional truk bertonase berat akan tetap berjalan.
Menurutnya, tak ada rencana sama sekali untuk menambah jam operasi truk tambang.
Berdasarkan Perbup, truk tambang hanya diperbolehkan melintas di jalan wilayah Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB.
“Tetap. Perbup-nya tidak ada yang diubah, hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi,” ujar Zaki usai Rapat Koordinasi terkait Perbup, di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Jumat, 18 Januari 2019.
Zaki mengakui, setelah lebih dari satu bulan Perbup berlaku, masih ada beberapa truk tambang yang mencoba melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Beberapa truk, tak sengaja melintas karena berada di wilayah Tangerang saat waktu operasi seharusnya berakhir.
Karena itu, pihaknya akan mencoba mencarikan solusi, seperti membuatkan tempat parkir truk tambang masuk pada saat jam operasional sudah berakhir. Selain itu, lanjut Zaki, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi ke semua pihak terkait untuk mematuhi Perbup.
Menurut Zaki, sosialisasi diberikan bukan saja pada perusahaan transporter tapi juga pada penyedia barang atau pemanfaat jasa transporter. Ia mencontohkan, saat ini banyak proyek strategis nasional pembangunan yang memanfaatkan material yang dibawa dari Kabupaten Bogor.
“Jaringan tol Bintaro-Bandara, lalu Runway 3, tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi,” kata Zaki.
Namun, Zaki mengklaim, untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II dengan kontraktor pelaksananya telah lebih dulu menetapkan jam operasional yang sama dengan Perbup. Karena itu, lanjutnya, adanya Perbup tak akan memengaruhi target proyek tersebut.
Zaki menuturkan, salah satu alasan belum maksimalnya Perbup dijalankan adalah banyaknya perusahaan terkait jasa truk tambang di Tangerang Raya. Ada sekitar 150-170 perusahaan yang berkaitan dengan jasa truk tambang.
“Sebetulnya sebagian besar sudah tahu tapi kadang masih ada yang coba-coba. Ini yang akan kita tegaskan,” jelasnya.
Selain itu, Zaki menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPJT) terkait waktu operasi truk tambang. Menurutnya, BPTJ setuju dengan Perbup, yang notabene untuk kepentingan umum.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun aturan yang sama. Saat ini mereka (Pemkab Bogor) juga sedang menyusun Perbup serupa untuk mambatasi operasi truk tambang. Kita bisa berikan masukan hasil kajian dari Perbup,” paparnya.(rik)
