Palapanews.com- Sedikitnya 532 karyawan Giant harus dirumahkan alias PHK. Ini dilakukan lantaran anak perusahaan PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) tersebut melakukan efisiensi setelah 26 gerai Giant di sejumlah wilayah Indonesia tutup.
Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk mengatakan sebanyak 92 persen atau 532 karyawan terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut dan memahami kebijakan efisiensi ini dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja.
“Dalam kurun waktu 3 bulan sebelum toko ditutup, kami telah memberitahukan agar para karyawan bersiap. Selang 3 bulan sebanyak 26 toko tutup, kemudian diselesaikan secara administrasi. Karena tidak mungkin kami mempekerjakan orang yang tidak ada kerjaannya dan itu yang kita hindari,” imbuh Tony di kantornya, Jumat (11/1/2019).
Masih kata Tony, 92 persen karyawan yang di-PHK pun menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja, serta telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Tenaga Kerja RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2018 lalu.
“Bahkan, kita sudah ketemu Desember 2018 lalu, dengan serikat dan Kementerian Tenaga Kerja. Nah, 8 persen atau 43 orang sisanya yang tidak terima, kami membuka hubungan hukum jalur industrial. Ada jalur untuk hal tersebut dan kita harus menghargai hal tersebut,” Tony menambahkan.
Atas hal tersebut pihanya meyakini bahwa keputusan akan langkah efisiensi tersebut adalah hal yang paling baik dalam menjaga laju bisnis yang berkelanjutan.
“Kita pastikan bayar sesuai dengan tanggal PHK. Gaji bulan desember pun masih mereka terima dan tidak ada yang dirumahkan. Yang di PHK ya PHK. Kita sudah berikan angkanya saat itu juga secara transparan. Sementara 43 orang sisanya adalah yang minta dipindahkan ke tempat lain makanya belum sepakat. Problemnya kita sudah kelebihan tenaga kerja dan tidak bisa diakomodir,” jelanya. (nad)