Palapanews.com- Hari pertama pemberlakuan pembatasan jam operasional truk bertonase besar di sejumlah Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, mulai diberlakukan, Jumat (14/12/2018). Namun, masih banyak kendaraan truk dari golongan satu hingga lima, nekat melintasi jalan raya tersebut.
Ini terbukti dari hasil razia yang dilakukan Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 25 truk ditilang lantaran masih nekat melintas pada jam terlarang.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat mulai dilaksanakan, truk jumbo hanya boleh melintas dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
“Sebanyak 25 truk kami tilang dengan bantuan dari 80 personel yang turut mengamankan dan mengawal Perbub di sepanjang jalan tersebut,” jelas Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin kepada Palapanews.
Adanya penerapan sanksi tilang ini, kata Hedwin, diharapkan agar para pengendara kendaraan berat bisa mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional.
Sesuai Perbup, kendaraan berat hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Terlebih, banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan melintasnya truk bermuatan besar dimana bisa membahayakan pengendara lain.
“Penegakan hukum akan kita tegakkan terus. Diharapkan para pengendara bisa terus mematuhinya,” imbuhnya.
Baca Juga: Hari Pertama Pelarangan Truk, Bupati Tangerang Geram
Jalan Raya Legok Karawaci adalah akses utama menuju Tol Jakarta atau pun Merak, sehingga jalan itu menjadi favorit sopir trukbertonase berat untuk melintas.
Bahkan, tak sedikit truk-truk tersebut datang dari luar provinsi, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Serang, bahkan ada yang dari Lebak. (nad)
