Hari Pertama Pelarangan Truk, Bupati Tangerang Geram

Palapanews.com- Hari pertama pelaksanaan Perbup 47 Tahun 2018 tentang pelarangan pembatasan angkutan barang, diwarnai dengan marahnya orang nomor satu di Kabupaten Tangerang.


Hal ini terlihat saat Zaki Iskandar meninjau langsung pelaksanaan Perbup tersebut, dimana banyak kendaraan bertonase melebihi kapasitas masih melintas bebas.

“Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh truk ini, jangan ada yang melintas di jalan, semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi,” ujar sang Bupati. Jumat (14/12)

Pantauan di lokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap truk yang coba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.

“Balik lagi, putar arah jangan melintas, ini larangan kembali ke asal wilayah,” ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan yang meminta supir truk memutar arah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Peraturan 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.

“Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melarang, tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya, kalau melawan tilang saja,” terangnya.

Baca Juga: 62% Wilayah Indonesia Masuk Musim Hujan

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Perbup 46 yang kemudian direvisi dengan Perbup 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang. Dimana aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi kendaraan golongan III hingga V hanya boleh melintas pada pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.(nis)

Komentar Anda

comments