Disdukcapil Tangerang Bakar 19 Ribu KTP Rusak


Palapanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, memusnahkan 19 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak digunakan atau invalid.

Pemusnahan dilakukan tidak lagi dengan digunting, tetapi dibakar.

“Pemusnahan dengan dibakar ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176 tentang KTP-el rusak atau invalid, yang diterbitkan pada 13 Desember 2018,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan di kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Jumat, 14 Desember 2018. 

Erlan menjelaskan, 19 ribu KTP-el yang rusak atau invalid tersebut hasil pengumpulan pihaknya selama satu tahun. Lanjutnya, pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak adanya pemilih ganda atau yang bisa merugikan ketentuan saat pemilihan umum nanti.

“19 ribu lebih KTP-el yang rusak itu sebelumnya telah kita gunting dan dibolongi dari hasil pengumpulan selama satu tahun. Pengumpulan itu pun tidak dari petugas saja, melainkan dari warga. Bahkan, ada juga kami temukan banyak KTP-el dari tempat sampah yang sengaja dibuang oleh orang yang tak bertanggung jawab,” jelas Erlan. 

Erlan menambahkan, pihaknya pun akan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat atau gudang penyimpanan dokumen negara. 

Baca Juga: 786.570 Warga Tangsel Terdaftar JKN

“Kami melakukan itu untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara,” kata Erlan. (rik)

Komentar Anda

comments