Palapanews.com- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatur perjalanan kendaraan truk di tol Jakarta-Cikampek (Japek). Salah satunya dengan melarang kendaraan truk golongan III, IV, dan V melewati jalan tol Japek selama libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Kebijakan tersebut berdasarkan instruksi dan arahan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 018 tahun 2018 Tentang rekayasa lalu lintas.
“Saat Natal dan Tahun Baru 2019, kita stop semua proyek mulai tanggal 20 Desember 2018 sampai awal Januari 2019. Kita setop perjalanan truk juga tidak boleh lewat tanggal itu,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono saat membuka rute bus Tangcity-Bandara Soetta, di Tangerang City Mall, Kota Tangerang, Jumat (7/12/2018).
Selain pelarangan, BPTJ juga telah menyiapkan mobile card reader yang disiapkan di dekat pintu tol untuk mempercepat pembayaran menggunakan uang elektronik.
Mobile card reader sendiri baru akan diluncurkan apabila terjadi antrean yang mengular di pintu tol Jakarta-Cikampek.
“Kami siapkan juga mobile card reader di pintu tol kalau antrean dirasa panjang langsung kita jemput pakai mobile card reader,” jelas Bambang. (rik)