Palapanews.com- Jasa Raharja sebagai pemberi perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, tak menanggung biaya perawatan santri korban kecelakaan di flyover Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
Pasalnya, kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang digunakan para santri tidak sesuai peruntukannya.
“Para santri tersebut tidak ter-cover Jasa Raharja,” ujar Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Kerja Tangerang Raya A Taufik Abdul Aziz, Senin, 26 November 2018.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Kecelakaan Polres Metro Tangerang Kota, Taufik mengatakan, kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Karena itu, pihaknya tidak dapat menanggung biaya perawatan korban.
“Biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu pun jika para korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Taufik menjelaskan, asuransi Jasa Raharja bisa diklaim korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas atau kendaraan yang sesuai peruntukannya. Namun, para santri itu tidak menggunakan alat angkutan sesuai dengan peruntukannya.
Seperti diketahui, para santri menggunakan mobil pikap Kijang Super, yang notabene merupakan alat angkutan barang. Dalam kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia dan 20 orang mengalami luka-luka. Hingga saat ini, enam korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.
Direktur Rumah Sakit Sari Asih Ni’matullah Mansur mengatakan, biaya korban yang menjalani perawatan di tempatnya ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun, asuransi Jasa Raharja memiliki batas sebesar Rp20 juta.
“Sesuai dengan peraturan karena ini kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Ada batasnya, kalau lebih dari Rp20 juta, bisa ditambahkan oleh BPJS,” kata Ni’matullah di RS Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.(rik)