Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum KPU RI menyatakan warga Indonesia yang menyandang penyakit gangguan jiwa atau tunagrahita terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019.
Kota Tangerang terdapat 133 tunagrahita yang menjadi DPT dan dapat menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi tahun depan.
Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, dalam DPT terdapat beberapa penyandang disabilitas mempunyai hak suara termasuk tunagrahita.
“Itu memang kebijakan KPU RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena mereka memang punya hak. Karena dalam proses coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan penyelenggara petugas pemutakhiran itu sudah ada kategorisasi pemilih disabilitas. Ada 5 kategori dan salah satunya tunagrahita,” ujar Banani, Jumat, 23 November 2018.
Banani menjelaskan, tidak ada pembeda antara penyandang tunagrahita dengan warga pada umumnya dalam pemilihan DPT. Sebab, lanjutnya, selama penyandang tunagrahita memenuhi syarat sebagai pemilih maka mereka layak mengikuti pencoblosan tahun depan.
“Karena kan prinsipnya petugas pemutakhiran data pemilu itu kan datang ke rumah mencocokan langsung, datang ke rumah memastikan usianya benar tidak 17 tahun dan sebagainya,” jelas Banani.
Banani menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyumbangkan suaranya di TPS yang nanti disediakan.
“Tidak ada syarat untuk jadi DPT, yang penting ber-KTP dan statusnya jelas. Prinsipnya kan itu ber-KTP elektronik, usianya 17 tahun. Saat pemungutan suara harus didampingi, pendampingnya bisa dari keluarga atau bisa dari Kelompok Pengelola Pungutan Suara (KPPS),” paparnya.
Menurut Banani, semua syarat untuk menjadi DPT bagi tunagrahita di Kota Tangerang tidak ada bedanya dengan warga pada umumnya. Namun, terdapat kondisi khusus untuk penyandang tunagrahita berat, amnesia dan disabilitas lainnya yang mengalangi mereka untuk nyoblos.
“Yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih adalah pemilih yang mengalami gangguan ingatan atau jiwa berat dan itu pun musti dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kalo ada keterangan suratnya baru kita gak masukin (DPT),” jelasnya.(rik)