Pelaku Pencuri Mobil Tewas Tertembus Proyektil

Palapanews.com- Satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat yang sering beraksi di wilayah Tangerang, tewas tertembus timah panas polisi. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan menjadi target pencarian kepolisian.

Kedua pelaku diketahui bernama Rangga (meninggal dunia) dan Abeng (DPO), yang melancarkan aksinya mencuri mobil di Jalan Polonia, Komplek Angkasa Pura, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan saksi mata dan kamera pengintai tempat pelaku melancarkan aksinya di lokasi tempat kejadian.

“Petugas pun berhasil mendapatiĀ tempat mereka tinggal yang berada di apartemen di Karawaci. Saat dilakukan penangkapan, hanya ada satu pelaku bernama Rangga. Pelaku pun melarikan diri menggunakan kendaraannya dan dilakukan pengejaran,” ujar Harry di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu, 17 November 2018.

Harry menjelaskan, saat dikejar dan diberi tembakan peringatan tiga kali. Namun,Ā peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh Rangga, justru ia menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke polisi,Ā dengan maksud melarikan diri.

“Usai kejar-kejaran dan saling tembak karena ada perlawanan dari pelaku, satu anggota kami terluka dan anggota lainnya melakukan tembakan ke arah bahu kanan tersangka hingga mobil yang dipakai pelaku menambrak trotoar,” jelas Harry.

Harry menambahkan, melihat pelaku yang terkena tembakan, petugas langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pengobatan.

“Saat di rumah sakit, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia karena proyektil yang menembus badannya,” katanya.

Kini polisi masih memburu satu rekan Rangga bernama Abeng yang menjadi rekannya selama ini untuk mencuri kendaraan.

Sebelumnya, duo ranmor tersebut melancarkan aksinya dengan mencuri kendaraan roda empat di Jalan Polonia Komplek Angkasa Pura, Kota Tangerang. Aksi pencurian yang terjadi pada 5 November 2018 tersebut, terekam kamera pengintai yang terpasang di rumah korban.

Pelaku yang masih diburu, yakni Abeng akan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(rik)

Komentar Anda

comments