Tiga Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus

Palapanews.com- Kepolisian resort (Polres) Tangerang Kota berhasil meringkus seluruh pelaku pembunuhan sopir taksi online dalam jaringan (daring).

RLP, satu dari dua pelaku yang masih buron pun berhasil ditangkap di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol, Sabilul Alif mengatakan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. “RLP ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya,” ujarnya, Jumat, 16 November 2018.

Sabilul menjelaskan, ketiga tersangka yang dua diantaranya kakak-beradik merupakan satu teman bergaul di lingkungannya di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara. Ketiganya juga sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.

Sabilul menegaskan, para pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum,” kata Sabilul.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya. Pelaku berinisial REP (22 tahun) ditangkap pada Senin (12/10) pagi di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Sementara FF (17 tahun) diamankan di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (9/11).

Sabilul menambahkan, pihaknya telah mendapatkan keterangan mengenai motif pembunuhan tersebut. Menurut dia, para pelaku yang ingin memiliki sebuah kendaraan roda empat. “Motifnya pelaku ingin memiliki mobil. Juga didukung sudah ada penampung kendaraan yang sudah siap untuk membelinya,” jelasnya.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasarkemis, Iptu Ferdo Alfianto langsung melakukan rekonstruksi perkara pada Jumat, 16 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat langsung tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 18 adegan. Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh penasihat hukum yang akan membela tersangka di pengadilan.

“Tiga pelaku ini merupakan eksekutor dan sama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Ferdo di lokasi rekonstruksi, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ferdo mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembunuhan. Satu orang menjerat leher pakai tali, satu orang menusuk dengan pisau dapur, sementara satunya memegang tangan korban.

“Penyebab kematian korban dari hasil autopsi kita masih menunggu. Tapi diperkirakan akibat benda tajam di leher dan sayatan yang menghabiskan darah,” paparnya.

Setelah membunuh korban, para pelaku membawa jenazah ke pinggir Kali Cadas, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis. Setelah itu, korban ditenggelamkan di kali dengan diikat karung berisi batu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abu Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mencari bukti-bukti yang akan meringankan pelaku. Menurutnya, pembelaan itu memang diwajibkan oleh Undang-Undang, apalagi dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

“Karena ancamannya di atas lima tahun maka pelaku wajib didampingi penasihat hukum. Wajib hukumnya. Ini bisa 10 tahun lebih ancamannya,” ucap Ahmadi.

Apalagi, ia melanjutkan, FF statusnya masih di bawah umur. Abu menegaskan proses hukum kepadanya harus diawasi.

“Yang meringankan pelaku dia menyerahkan diri. Yang dua terakhir menyerahkan diri,” ujar Abu.

Sebelumnya, telah terjadi pembunuhan terhadap sopir taksi daring Jap Son Tauw (68), yang ditemukan tidak bernyawa di Sungai Ciracap, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 7 November 2018.(rik)

Komentar Anda

comments