Kejari Tangsel Terima Berkas Perkara Dede Idol

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara 363 Dede Richo Ramalinggam (28) finalis Indonesia Idol 2008, bersama sang kaka Deni Fredla Ochlers (34) dan satu penadah dari Polsek Serpong, Kamis (15/11/2018).

Dede Idol, sebelumnya merasakan timah panas pada bagian kaki kanannya. Ia kedapatan mencuri drone dengan modus memecahkan kaca mobil di McDonald Sunburst BSD, Serpong, Tangsel, Sabtu (15/9/2018) lalu.

“Hari ini kita terima tahap 2 yaitu, penyerahan tersangka perkara 363 pencurian drone terhadap 3 tersangka dan barang bukti dari Polsek Serpong kepada Kejari Tangsel,” ujar 2018,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Tangsel, Sobrani Binzar melalui saluran telpon kepada Palapanews.

Pihaknya memiliki kewenangan penanganan selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara rencana dalam waktu dekat, sebelum 20 hari atau sebelum 2 minggu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk mempercepat proses persidangan.

“Kita akan usahakan cepat apabila para saksi kooperatif, terdakwa tidak mempersulit atau bahkan berbelit untuk mempercepat proses sidang. Sedangkan tuntutannya nanti berdasarkan hasil dari fakta persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa ditembak di bagian kaki kanannya dikarenakan pelaku mencoba melawan saat diamankan petugas di kontrakannya di wilayah Sewan, Neglasari Kota Tangerang, Selasa (18/9/2018) malam.

Dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui jika Dede Idol dan kakaknya telah melakukan 10 kali aksi kejahatan dengan modus pecah kaca di sekitar wilayah Tangerang-Jakarta.

Sementara Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan Dede Idol bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor sementara kakaknya berperan untuk mengamati situasi saat Dede menjalankan aksinya. (nad)

Komentar Anda

comments

banner 1000250