Kembali, Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuh Sopir Taksi OnlineĀ 

Palapanews.com- Polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi onlineĀ Jap Son Tauw (68), yang ditemukanĀ tidak bernyawa di Sungai Ciracap, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 7 November 2018. Hasilnya, ada satu tersangka lain yang berhasil diamankan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, melalui proses penyidikan satu pelaku berhasil ditangkap pada hari ini Senin, 12 November 2018, dengan inisial REP.

“Kami mendapatkan laporan dari tim, pagi ini satu orang yang menjadi buron dengan inisial REP sudah ditangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Jadi sudah ada dua pelaku yang berhasil kami tangkap, dimana sebelumnya FF sudah kami amankan terlebih dahulu di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat, 9 November 2018,” ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Senin, 12 November 2018.

Sabilul menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut adalah para pelaku yang sangat ingin memiliki sebuah kendaraan roda empat.

“Motifnya pelaku ingin memiliki kendaraan bermotor dalam hal ini mobil. Juga didukung sudah ada penampung kendaraan yang sudah siap untuk membelinya,” kata Sabilul.

Sabilul menambahkan, akan segera memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yakni RLP.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menuturkan, pihaknya mengucapkan turut bela sungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap mitra mereka yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan.

“Grab sejak awal sudah berkomunikasi secara langsung dengan keluarga korban. Jadi sudah sampaikan kepada mereka terkait hak-hak korban dan sudah tercover atas biaya untuk asuransi keselamatan jiwa,” jelas pria yang akrab disapa Nanu.

Dari perbuatan pelaku, FF dan REP harus tidur di hotel prodeo Polresta Tangerang untuk mendalami kasus yang telah mereka perbuat terhadap pengemudi taksi online Jap Son Tauw (68).

Mereka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.(rik)

Komentar Anda

comments