Palapanews.com- Operasi Zebra Jaya 2018 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki hari ketiga pada Kamis (1/11/2018). Selama tiga hari berjalan, setidaknya ada 689 kendaraan yang telah melanggar aturan dan dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh pelanggaran surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
“Ada sebanyak 689 pelanggar mulai (30/11/2018) sampai hari ini. Sementara pelanggar per hari ini ada 24 roda dua dan 1 roda empat,” ujarnya.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2018 ini, pohaknya terfokus di jalan-jalan protokol dan sejumlah titik rawan kecelakaan, seperti di Jalan Pahlawan Seribu, RE. Martadinata, BSD, Serpong hingga wilayah Legok.
Selain itu, operasi ini menyasar kendaraan yang melebihi kapasitas, melanggar rambu lalu lintas, menorobos lampu lalu lintas, melawan arus jalan, dan pengendara di bawah umur serta angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya.
“Hari pertama saja, sudah ada 13 truck yang melebihi muatan,” imbuhnya.
Sementara untuk sanksi tilang, ia telah memberlakukan E-tilang atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. Nah, sedangkan bagi yang sudah ketok palu dan berkasnya belum diambil, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel dengan pembayaran tilang sesuai dengan putusan hakim. (nad)
