Palapanews.com- Polisi membekuk tiga remaja lantaran merampok minimarket di Jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu, RT02 RW05, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Petugas meski mengambil tindakan tegas terukur di kaki terhadap tiga pelaku karena berupaya melawan saat ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, identitas pelaku adalah Randy, 22, Aldi, 23, dan Junaidi, 22. Para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan sadis pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurutnya, saat itu ketiga pelaku mendatangi minimarket yang sedang bersiap-siap untuk membuka toko sekira pukul 06.30 WIB.
“Dimana kasir dan beberapa pegawai sedang membuka minimarket. Saat buka, tidak lama kemudian di datangi tiga pelaku dan mencoba untuk melukai korban,” ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis, 25 Oktober 2018.
Harry menjelaskan, insiden kekerasan itu pun terekam kamera pengintai. Pelaku membacok Simon, yang bertugas sebagai kepala toko dan membekap Sariah, sebagai kasir toko tersebut untuk memaksa membuka brankas minimarket.
Lanjutnya, para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp200 ribu di minimarket tersebut dan melukai korbannya dengan senjata tajam.
“Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung melarikan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan bukti cctv, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap ketiga pelaku di dua tempat berbeda yakni, kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan Tangerang,” kata Harry.
Harry menambahkan, dari rekam jejaknya, pelaku setidaknya telah merampok dua minimarket dengan dibekali senjata tajam samurai.
“Kawanan perampok ini kerap menyasar minimarket 24 jam. Mereka sengaja memanfaatkan suasana sepi untuk merampas harta minimarket. Ketiga pelaku selalu membekali dirinya dengan samurai, mereka pun tak segan mengelukai korbannya dengan sadis jika permintaannya tak terpenuhi,” jelas Harry.
Dihadapan petugas pelaku mengaku uang hasil perampokan digunakan untuk judi online. “Hasil dari rampok itu digunakan untuk judi online,” ucap Randy.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang serta disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(rik)
