Kasus Skimming WN Bulgaria di SPBU Serpong Disidangkan

Palapanews.com- Kasus skimming yang dilakukan oleh satu tersangka Warga Negara Bulgaria, terhadap data para nasabah Bank Mandiri di salah satu SPBU di kawasan Serpong, Tangsel beberapa waktu lalu, tengah disidangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangel).

“Perkaranya sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap. Saat ini tersangka bernama Ivaylo Volodiev Nikolov tengah melangsungkan persidangan, selanjutnya pemanggilan ahli. Setelah itu pemeriksaan terdakwa, lalu tuntutan,” papar Sobrani Binzar, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangsel, Sobrani Binzar, Kamis (18/10/2018).

Modusnya, menurut Banie -sapaan Sobrani Binzar- tersangka menempelkan skimmer atau alat ke mulut mesin ATM di salah satu SPBU di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Kemudian mengkloning data dari garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM (magnetic srtripe), untuk menyimpan data.

“Alat skimmer mengambil data nasabah, lalu digandakan di sebuah white card yang menyerupai kartu ATM. Selanjutnya, para tersangka tinggal menggunakannya seperti transaksi biasa di ATM. Setelah digandakan, Ivaylo dan seorang temannya yang masih DPO, bertemu di wilayah Kaliurang, Jogjakarta untuk melakukan penarikan uang,” ungkap pria kelahiran 33 tahun lalu itu.

Setelah salah satu korban asal Tangsel sadar bahwa saldonya terkuras, kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Sehingga polisi mengecek tempat kejadian perkara dan diketahui dari rekaman kamera CCTV.

“Atas kasus tersebut, ditemukan puluhan white card sebagai barang bukti. Setelah di audit, ada penarikan dengan total sekitar Rp 30juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 ayat 1 jo, UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dan 30 Ayat 3 jo, pasal 46 ayat 3 dengan pidana maksimal 8 tahun dan denda maksimal 800 juta,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments