Palapanews.com- Resmob Polresta Tangerang membekuk komplotan residivis perampok. Mereka adalah pelaku tindak pidana perampokan di toko elektronik dan furniture yang berlokasi di Kampung Pasilian, Kelurahan Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap tiga dari empat pelaku yakni, Iwan alias Yuan (31), Ira alias Aray (30), Holik (31) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Komplotan pelaku asal Sukabumi, Jawa Barat, itu melancarkan aksi dengan membawa senjata api untuk menakuti korbannya.
“Saat ini kami masih memburu satu anggota komplotan lainnya berinisial U alias A. Keempatnya kita ketahui sebagai satu komplotan yang sama asal Sukabumi. Setiap kali beraksi, mereka punya peran masing-masing,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Selasa (2/10).
Menurut laporan yang diterima, komplotan ini mengincar toko-toko elektronik, komplotan tersebut juga tidak segan untuk melukai korbannya apabila melawan.
“Para pelaku mencari sasaran toko elektronik pada malam hari dengan kondisi yang sepi, kemudian masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding kamar mandi di bagian belakang toko. Pelaku juga membawa senjata api jenis air softgun untuk menakuti korban,” jelasnya.
Tersangka yang kabur dengan membawa uang senilai Rp10 juta dan barang-barang elektronik berupa satu unit TV merk TCL, satu unit TV Sharp, satu unit Hp jenis OPPO, dan setrika merk Philip.
Sabilul tidak ingin berspekulasi apakah para komplotan ini terkenal sadis. Sampai saat ini, belum ditemukan korban jiwa. Pastinya, kelompok ini terbilang berani.
“Sampai saat ini tidak belum ada korban jadi belum bisa menjawab. Tapi kalau kita lihat dari senjata sudah mempersiapkan diri melumpuhkan korbannya,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(rik)