Palapanews.com- Pengedar Narkotika jenis sabu- sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibekuk tim Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 12 September 2018.
Peredaran barang haram tersebut digagalkan karena adanya laporan dari masyarakat, jika di daerah Neroktog, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjadi lahan peredaran narkotika.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan bahwa petugas melakukan pengintaian selama dua minggu di wilayah tersebut dan salah satu pelaku berinisial HY.
“Ini laporan dari masyarakat, jika di wilayah Neroktog kerap dijadikan sebagai transaksi narkotika. Dan, masyarakat pun merasa geram,” katanya.
HY katanya, diciduk di rumahnya dan di rumah pelaku berhasil ditemukan enam paket besar dengan berat 1,5 kilogram,” imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, jika barang tersebut diperoleh dari pria berinisial RB yang merupakan DPO, dan dalam pengejaran petugas. “HY merupakan jaringan dari dalam Lapas. Dan, kami masih melakukan pengejaran terhadap RB,” paparnya seraya menambahkan, pelaku dalam kesehariannya merupakan penjaga Distro.
Sementara itu, HY telah menjual sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dalam kurun waktu 3 bulan. Dan, HY tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam operasi nila jaya 2018. Tidak hanya itu, HY merupakan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.
“HY mendapat ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat diancam seumur hidup,” paparnya.(ydh)