Palapanews.com- Sebanyak 684 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan aman. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mendapat sanggahan atas Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan.
“Kami tidak menerima satu pun tanggapan dari masyarakat atas 684 Bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara, jadi tidak akan ada perubahan dalam tanggapan masyarakat ini,” ujar Anggota KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein
Kata dia, tak ada satu pun bacaleg yang mendapat sanggahan dari masyarakat, baik itu soal penggunaan ijazah palsu, bacaleg terbukti terpidana dan hal lainnya yang bisa menggugurkan bacaleg tersebut.
Mudjahid juga mengaku tak mendapat rekomendasi apa pun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel soal bacaleg. Artinya, kata dia, ratusan bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) itu dinyatakan aman.
“Ratusan bacaleg ini siap untuk masuk tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi DCT (Daftar Caleg Tetap),” Mudjahid menambahkan.
Masih menurut Mudjahid, pada rentang waktu 4 sampai 10 Septmber ini merupakan masa pergantian Bacaleg, jika memang ada yang perlu diganti. Atau ada bacaleg yang mengundurkan diri.
Sejalan dengan aturan, jika bacaleg perempuan yang mengundurkan diri maka dibolehkan untuk diganti karena untuk memenuhi kuota 30 persen. Sedangkan jika caleg laki-laki yang mengundurkan diri, maka tidak boleh diganti.
“Jika ada Bacaleg yang meninggal dunia. Itu pun boleh diganti denagn Bacaleg yang belum pernah diajukan sebelumnya, dan tidak merubah nomor urut. Dan sampai saat ini pun, kami belum menerima pengajuan pergantian Bacaleg dari partai politik. Kita tunggu nanti sampai batas akhir,” tandasnya. (jok)