KH Ma’ruf Amin: Antar-Umat Beragama Telah Sepakat Hidup Damai

Palapanews.com- Sampai sekarang masih banyak pemandangan yang menyuguhkan perseteruan bernuansa SARA akhir-akhir ini. Agama Islam juga mengatur hubungan muslim dengan non muslim. Bagaimana hubungan ini sebenarnya?

Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin (KMA) menjelaskan pendapatnya. Awal kata, dalam literatur fikih dapat kita temukan bahwa non muslim adakalanya dikategorikan sebagai kafir harbi (yang boleh diperangi) dan adakalanya dikategorikan kafir dzimmi (tidak boleh diperangi).

Ketentuan kafir harby hanya berlaku pada kondisi tertentu yang sangat terbatas, misalnya perlawanan vis a vis antara muslim dan non muslim. Selain dalam keadaan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan kafir dzimmi.

“Dalam konteks Indonesia, para ulama tidak memposisikan umat non muslim dengan dua kategori tersebut. Karena para ulama memahami bahwa Indonesia bukan merupakan Negara agama (Islam),” katanya.

Ia menegaskan, bahwa para ulama memilih posisi antar umat beragama sebagai sesama warga bangsa yang sepakat untuk mengikat janji hidup damai di dalam naungan bangsa dan negara (mu’ahadah, muwatsaqah).

Islam menurutnya, mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran ajaran agama tersebut, sebagaimana pada masa nabi juga diakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah Proklamasi 1945, Islam memandang posisi umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai dengan prinsip mu’ahadah atau muwatsaqah, bukan muqotalah atau muharabah.

Bagaimana dengan pola relasi di wilayah mayoritas muslim? KMA menjelaskan, terkait dengan pola relasi antara umat muslim dengan non muslim di daerah mayoritas non muslim (muslim menjadi minoritas), dalam hal ini Allah Swt memberikan panduan:

“Dan barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka….,” (Surat Ali Imron: 28).

Imam at-Thabari dalam karyanya “Jami al-Bayan fi Takwil al-Quran” menyatakan:

“Maksud yang lebih kuat dari ayat tersebut adalah bahwa mereka menang benar-benar takut. Dan maksud takut (taqwa) dalam ayat ini adalah takut terhadap orang-orang kafir, bukan terhadap yang lainnya.”

Sedangkan ar-Razi dalam tafsirnya “Mafatih al-Ghaib” menyatakan:

“Yang dimaksud taqiyah adalah seperti ketika seseorang berada di lingkungan mayorias orang-orang kafir, dan orang tersebut kuatir akan keselamatan dirinya dan hartanya, lalu dalam lisannya dia menyatakan tidak adanya permusuhan dengan orang-orang kafir, malah dia boleh menampakkan ucapan senang dan pertemanan. Akan tetapi hal itu dengan syarat harus menyimpan perasaan sebaliknya, dan mengingkari setiap yang dia ucapkan. Karena sesungguhnya taqiyah disini imbasnya hanya secara dhahir saja, tidak di dalam hati.”

Di dalam surat an-Nahl: 106 menyebutkan:

“Barang siapa yang kufur kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kufur padahal dalam hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).”

Al-Qurthubi dalam “Al Jami’ Liahkam al-Quran” menyatakan pula:

“Para ulama sepakat, barang siapa dipaksa untuk kufur sampai ada ancaman bahwa dia akan dibunuh, lalu dia menyatakan kufur sedangkan hatinya tetap beriman, maka dia tidak berdosa. Dan ketika dia tidak menyatakan kepada istrinya maka orang seperti itu tidak dihukumi dengan hukum kufur.”

Dari pendapat ahli tafsir tersebut, maka bisa diambil kesimpulan bahwa posisi umat Islam di Negara dimana umat Islam menjadi minoritas, dan dia mendapat kesulitan jika memunculkan identitasnya, maka boleh baginya untuk mengikuti aturan-aturan negara tersebut dengan tetap menjaga keimanannya walaupun secara tersembunyi. (red)