Palapanews.com- Jajaran personel Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi itu menyasar peredaran minuman keras (miras) terutama miras oplosan.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, dalam operasi itu jajarannya mengamankan 575 bungkus pelastik miras jenis ciu. Miras ciu itu, didapati disebuah rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Tangerang.
“Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun,” kata Sabilul, Minggu (26/8).
Sabilul menjelaskan, informasi bahwa di kediaman DN menjual miras jenis ciu datang dari masyarakat. Kepolisian, kemudian mendatangi rumah tersangka. Setelah menunjukkan surat perintah, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, miras itu pun kami amankan,” ujar Sabilul.
Sabilul menambahkan, petugas kemudian melakukan pendataan serta memintai keterangan. Selain itu, pedagang ciu pun diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan.
“Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual,” tukasnya. (rik)