Kejari Depok Selamatkan Rp53,8 Miliar Uang Negara

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sukses menyelamatkan sebesar Rp53,8 miliar uang negara. Penyelamatan uang negara itu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan).

“Bantuan non-litigasi ada 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kami terima dan berhasil memulihkan uang negara senilai Rp2,8 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN (Datun) Kejari Kota Depok, Neneng Rahmadini.

Untuk litigasi ada 11 SKK yang diterima melalui pendampingan hukum dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp51 miliar lebih. Jadi total penyelamatan uang negara sebesar Rp53,8 miliar.

Bantuan melalui jalur litigasi, menurutnya dilakukan kepada Disdik Depok melalui pendampingan hukum sarana dan prasarana sekolah, untuk Dinas PUPR pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan fisik, Dishub pendampingan hukum Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lalu lintas, serta pendampingan hukum pembangunan fisik kepada Disrumkim.

“Untuk litigasi ada 11 SKK yang diterima melalui pendampingan hukum dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp51 miliar lebih. Dari keseluruhan kerjasama, penyelesaian masalah hukum baik litigasi maupun non-litigasi ada 30 SKK yang diterima Datun Kejari Depok, SKK itu diberikan dari sejumlah lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Kejari Depok,” tandasnya.

Ia menambahkan, Kejari dalam bidang perdata dan TUN (Datun) atau pengacara negara di 2018 telah melakukan beberapa Memorandum of Understanding (MoU). Kerjasama itu antara lain dengan Walikota Depok Mohammad Idris, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kota Depok.

“Kerjasama itu dalam bentuk litigasi dari pendampingan hukum maupun non-litigasi dengan penagihan. Melalui kerjasama ini, beberapa persoalan maupun tunggakan pembayaran dapat dikatakan telah selesai,” ujarnya. (hms/red)