Palapanews.com- Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pengembang perumahan di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur. Proyek disegel lantaran belum memiliki izin dan diduga dibangun di atas lahan negara, Situ Rompong.
“Penyegelan sudah dilakukan karena izinnya belum ada,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto.
Pengembang, menurut Oki, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 5 tahun 2013 sebagai mana telah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
“Kami akan memperkarakan pihak pengembang jika masih tetap melaksanakan aktifitas di atas Situ Rompong tersebut. Apalagi merusak segelnya,” tegas Oki.
Terpisah, Ketua Komisi IV DpRD Kota Tangsel Sukarya menyayangkan aksi pengembang yang melakukan pengurukan Situ Rompong. Ia menilai keberadaan Situ sangat vital bagi masyarakat yang berada di sekitar Situ tersebut.
“Situ berfungsi sebagai serapan air pada saat musim hujan. Begitupun ketika kemarau, Situ berfungsi untuk cadangan air bagi masyarakat,” tandasnya.
Sukarya menegaskan, siapa pun pengembangnya harus mengembalikan fungsi situ keasalnya. Karena situ merupakan aset negara dan dilindungi undang-undang.
“Kalau pengurukan terhadap Situ Rompong terus berlanjut sama saja dengan menciptakan bencana bagi masyarakat Kota Tangsel, karena akan mengakibatkan banjir,” tandasnya. (one)