DLH Bakal Buat Dasar Hukum Soal Pengurangan Penggunaan Plastik

Palapanews.com Untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal membuat kajian dan dasar hukum.

Kajian dan susunan dasar hukum tersebut berkaitan dengan pengurangan penggunaan  kemasan dan pengurangan penggunaan plastik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Buce Granita, Rabu (1/08).

Menurut Buce, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA Rawa, khususnya sampah kemasan atau plastik yang kerap digunakan oleh masyarakat. “Untuk saat ini kami sedang mensosialisasikannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni mengurangi penggunaan kemasan dan plastik dalam setiap acara,” kata Buce seraya menambahkan, jadi ketika ada acara di kantor yang berhubungan dengan kemasan atau plastik tidak diperbolehkan.

“Biasanya setelah rapat pasti ada sampah kemasan atau plastik. Jadi ini yang sedang kami galakkan untuk tidak menggunakannya barang-barang kemasan dan plastik,” pungkasnya.

Dikatakan Buce, kemasan atau plastik sangat sulit untuk diurai di tanah. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurangi penggunakan kemasan atau plastik.

“Nanti akan di buat susunan dasar hukumnya,” kata Buce.

Diketahui, plastik yang terbuat dari bahan dasar minyak bumi beserta dengan aneka bahan lain yang ditambahkan dalam pembuatannya, tidak dapat terurai dengan cara yang sama seperti bahan organik.

Bagi lingkungan, plastik dapat menimbulkan pencemaran, baik di tanah, air, maupun udara. Di tanah plastik dapat menghalangi peresapan air dan sinar matahari, sehingga mengurangi kesuburan tanah dan dapat menyebabkan banjir. (ydh)

Komentar Anda

comments