Baru Bikin e-KTP? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Palapanews.com- Kamu baru mau berencana membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (-KTP) untuk pertama kalinya? Ternyata, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu datang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Seperti diutarakan Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rony Alamsyah. Kata dia, ada perbedaan antara pemohon e-KTP baru dengan pemohon yang sebelumnya sudah memiliki e-KTP.

“Di Tangsel pembuatan e-KTP dilakukan secara online,” katanya menjelaskan kepada wartawan.

Bagi pemohon pemula atau pemohon yang baru mengajukan pembuatan e-KTP, menurutnya mereka tetap harus membawa Kartu Keluarga (KK).

“Tetap membawa KK ke loket kemudian melakukan perekaman. Usai perekaman maka mendaftarkan melalui online yang tersambung langsung dengan Disdukcapil dengan masa proses pembuatan satu hari selesai,” katanya.

Tahap berikutnya, kata Rony, si pemohon harus datang ke kantor Disdukcapil untuk pengambilan fisik KTP Elektronik.

“Untuk pengambilan e-KTP, ketentuannya tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun, baik itu saudara atau orang lain. Orang yang bersangkutan harus hadir,” tandasnya. (hms/one)

Komentar Anda

comments