Aneka Narkoba dan Senpi Rakitan Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang buktiĀ 554 gram narkotika jenis sabu, 1,9 kilogram ganja, 408 gram ekstasi, 1,9 gram ketamine, dan 12 butir obat penenang alias Eximer,Ā di halaman utama kantor Kejari Kota Tangerang.

Pemusnahan tersebut didapatkan Kejari dari 147 perkara periode 2017 hingga 2018 yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A. Palealu menjelaskan, dalam pemusnahan tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang memusnahkan sejumlah narkoba selama 2017 hingga 2018.

“Hari ini pemusnahan barang bukti narkoba, ada sabu, ganja, ekstasi, dan juga beberapa handphone yang terkait juga dengan kasus narkoba. Dulunya buat komunikasi pelaku,” ujar Robert di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 31 Juli 2018.

Robert menjelaskan, selain narkoba terdapat empat senjata api rakitan yang ikut dilumat di halaman kantor Kejari Kota Tangerang.

“Senjata api rakitan kami poting dengan menggunakan mesin. Barbuk ini total dari 147 kasus, dari kasus yang sudah inkrah. tugas kejaksaan melaksanakan keputusan pegadilan yang udah inkrah, kalau udah inkrah belum dilaksanakan pemusnahan akan segera dimusnahkan,” jelas Robert.

Robert menambahkan, barang bukti narkotika dan senpi yang dihancurkan dipastikan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikonsumsi kembali.

“Dibakar dan dihancurkan. Pokoknya tidak dapat digunakan lagi,” tutupnya. (rik)

Komentar Anda

comments