Palapanews.com– Tim buser Polsek Karawaci menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Dumpit Jalan Pabuaran RT 03/05 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Peristiwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat jika di Kampung Dumpit ada penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim, Senin (16/07).
“Masyarakat sekitar resah karena adanya transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, kami pun langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” kata Abdul Salim.
Abdul Salim menambahkan, setelah melakukan pengintaian terhadap Awing (tersangka), tim pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan diseluruh tubuh dan rumah tersangka.
“Hasil penggeledahan terhadap Awing, kami menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan diatas asbes sebuah rumah. Dari pengakuan tersangka bahwa 2 (dua) paket sabut tersebut adalah miliknya yang diletakkan diatas asbes sebuah rumah,” tegas Abdul Salim.
Dikatakan Abdul Salim, jika narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara Atoy alias Gembul yang tinggal di daerah Uwung Jaya. Atas informasi yang diterima, tim pun langsung membawa tersangka menuju ke tempat alamat yang disebutkan untuk mencari orang tersebut. “Sampai di lokasi yang dituju tidak ditemukan. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram (masing- masing paket seberat @ 0,12 gram), 1 buah hp samsung lipat, dompet hitam berisi uang tunai Rp. 1.050.000, sebuah KTP, sebuah Sim C dan sebuah kartu BPJS. (ydh)