Sedang Asik Ngopi, Pengedar Ganja Dibekuk di Tangerang

Palapanews.com- Jajaran Polres Metro Tangerang mengamankan 15 Kilogram ganja dari dua orang pengedar BL dan ND. Satu dari dua orang tersangka ditangkap di warung kopi wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Rabu (4/7/2018) lalu.

“Satu tersangka BL berhasil ditangkap dari di sebuah warung kopi di daerah Cibodas Tangerang,” ujar Wakapolres Metro Tangerang AKBP Haley Silalahi di halaman Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/7/2018).

Dari tangan BL, Harley menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja seberat 500 gram.

Dari hasil pengembangan, kata Harley, didapati informasi bahwa BL menyimpan semua barang haram tersebut di indekos ND yang beralamat di Jalan Prambanan, Cibodas, Tangerang.

“Dari undercover di dapat ND sedang di kontrakannya dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” jelas Harley.

Menurutnya, kontrakan ND dijadikan gudang penyimpanam ganja oleh BL. Rencananya, daun ganja tersebut akan diedarkan di daerah Jabodetabek.

Atas perbuatan tersangka, keduanya diancam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nompr 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Terancam juga hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (rik)

Komentar Anda

comments