Pakai Mobil Dinas Mudik, PNS Tangsel Bakal Kena Sanksi

Palapanews.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal kena sanksi jika kedapatan mudik menggunakan mobil dinas. Sanksi diberikan untuk menghindari penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Aturan ini sesuai dengan adanya surat edaran dari pemerintah pusat,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Balaikota Tangsel, Jalan Maruga No 1, Ciputat, Jumat (8/6/2018) kemarin.

Aturan yang dimaksud, yakni surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Aturan ini pun wajib dipatuhi ASN di Tangsel. Kalau memang digunakan pasti akan ada sanksi yang diberikan,” kata Walikota.

Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pegawai yang melanggar, menurut Airin sesuai dengan undang-undang ASN. Mulai dari penurunan pangkat sampai pemotongan tunjangan PNS.

“Aturan ini sudah disebar di seluruh dinas. Jadi tidak ada alasan lagi nanti PNS tidak tau aturan ini,” tandasnya. (bbs/one)