THR Telat, Disnaker Kota Depok Minta Pekerja Lapor

Palapanews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah melakukan monitoring dan imbauan kepada perusahaan yang ada di kota itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya.

“Sudah dilakukan monitoring dan terjadwal. Awal Ramadan sudah saya hubungi HRD untuk mengingatkan pembayaran THR harus tepat,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Diah Sadiah.

Para buruh yang belum mendapat THR hingga lewat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri, menurut dia, dapat melaporkan ke Disnaker Kota Depok.

Kewajiban pembayaran THR keagamaan ini tercantum dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 tahun 2016.

“Bisa melapor ke posko pengaduan yang ada di Disnaker Kota Depok (Gedung Dibaleka II lantai 8). Kita buka posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2018,” jelasnya.

Terkait besaran THR, Diah mengatakan untuk pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji.

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun besaran THR yang diberikan perusahaan secara proporsional. (red)

Sumber

Komentar Anda

comments