Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengembalikan piutang BPJS Ketenagakerjaan hampir senilai Rp370 juta. Dana tersebut ditarik dari perusahaan di Tangsel yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan Tri Sumarni selaku Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sebelumnya juga diketahui selama 2 minggu panggilan BPJS ketenagakerjaan yang berhasil tertagih sebesar adalah Rp343.461.709,28.
“Ini sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kejari Tangsel dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel. Selain tunggakan iuran, ada juga yang mendaftar sebagian dan perusahaan belum daftar, jadi ada tiga kategori,” katanya.
Kejaksaan Negeri, kata dia, sifatnya membantu pihak BPJS untuk menagih piutang tunggakan iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Tangsel. Kemudian sebanyak 51 surat kuasa khusus (SKK) dengan total 111 perusahaan untuk melakukan penagihan maupun untuk memberikan saran kepada perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan PWBD untuk segera mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk sanksi sendiri, kalau mengacu kepada UU BPJS itu ada sanksi administrasi, berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Surat peringatan SP 1, SP 2, hingga sanksi terhadap pelayanan publik yang kita batasi. Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1, ada ancaman pidananya. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan SP 2,” jelas Tri. (nad)