Palapanews.com- Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengabarkan aturan baru dalam dunia pendidikan, khususnya tingkat sekolah dasar. Kini, usia masuk SD enam tahun, tidak seperti tahun sebelumnya yang harus tujuh tahun.
Perubahan aturan ini seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 mengenai aturan untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
“Tahun ini usia minimal masuk SD adalah 6 tahun, berbeda dengan tahun kemarin yang yang menyatakan 7 tahun baru diterima di bangku SD. Bahkan, usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima setelah mendapat rekomendasi dari sekolah ataupun psikolog,” kata Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono di Ciputat, Kamis (24/5/2018).
Dengan keluarnya Permendikbud tersebut, Taryono menilai bakal disambut gembira oleh para orangtua murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke SD.
“Pastinya bersyukur ya, dengan adanya Permendikbud yang baru, umur 6 tahun sudah bisa masuk SD. Jadi tidak perlu lagi membayar biaya kurang umur kepada sekolah terkait,” tutur salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, tahun lalu masih diberlakukan pembayaran dana bagi anak yang umurnya dibawah 6 tahun 7 bulan.
“Kasian orang yang memiliki keterbatasan dana. Padahal mereka menginginkan anaknya mengenyam pendidikan di sekolah negeri karena gratis,” imbuhnya. (nad)