Palapanews.com- Kapolresta Depok, Komisaris Besar (Kombes) Didik Sugiarto menyatakan akan menindak tegas penjual minuman keras (miras) oplosan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam Perda tersebut pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda ratusan ribu rupiah.
“Keberadaan miras oplosan dibuat oleh tangan-tangan yang tidak profesional. Hal tersebut yang menyebabkan banyak korban jiwa yang meninggal, penjualannya juga tidak berizin karena tidak sesuai dengan aturan. Maka dari itu, kami akan berikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kata Kapolres, anggota Polresta Depok terus meningkatkan razia di sejumlah wilayah, yang dicurigai menjual, mendistrubusikan, dan mengedarkan miras oplosan tersebut.
Hal seperti ini harus diantisipasi tidak hanya pihak kepolisian saja, melainkan masyarakat Kota Depok juga harus turut terlibat dalam memberantas penjualan miras oplosan di wilayah masing-masing.
“Kami pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, tanpa adanya dukungan dari lapisan masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat cepat laporkan jika ada warung-warung yang mencurigakan, dan langsung kami berikan tindakan hukum,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, beberapa kasus yang ditangani Polresta Depok terkait tawuran, atau geng motor yang melakukn aksi brutal , sebelumnya telah mengkonsumsi minuman alkohol terlebih dahulu. Pelaku yang mabuk miras tersebut, kemudian melakukan kejahatan yang berdampak merugikan orang lain.
“Miras oplosan ini, melanggar norma hukum, melanggar norma sosial, dan melanggar norma agama. Oleh karena itu, mulai saat ini, bersama-sama kita berantas miras di Kota Depok,” pungkasnya. (kom/red)