Kepala Gudang Pabrik Tepung Nyamar jadi Anggota TNI

Palapanews.com-Ā Ingin terlihat gagah dan disegani, Ishak Albert Jahja diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, kepala gudang pabrik tepung ini mengaku anggota TNI berpangkat Kapten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan Albert ini terjadi di PT Harsindo di Neglasari, Kota Tangerang. TNI gadungan ini diamankan tentara sungguhan, Kopti Ibnu Muti anggota KOREM 052 WKR.

“Pelapor pertama kali bertemu dengan tersangka di TKP pada Maret lalu. Tersangka saat itu memperkenalkanĀ  dirinya sebagai kepala gudang PT Harsindo dan juga anggota TNI berpangkat Kapten,” katanya didampingi Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Imam Gogor, Selasa (10/4).

Berselang hari, Koptu Ibnu Muti kembali bertemu dengan Albert. Pria warga Cipondoh, Kota Tangerang ini memakai seragam PDH TNI AD berpangkat Lettu. Potongan rambutnya juga cepak, mirip anggota TNI.

Meski penampilannya meyakinkan, lanjut Kapolres, Koptu Ibnu Muti tak mau percaya begitu saja. Anggota Babinsa itu pun melihat kejanggalan. Karena lengan kanan bed TNI bertuliskan Mabes PKRI.

“Pelapor kemudian menanyakan KTA namun tidak bisa ditunjukkan oleh tersangka. Sehingga tersangka akhirnya diserahkan ke kami,” beber Harry.

Lanjut Harry, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, petugas mendapati sepucuk airsoft gun dan sejumlah senjata tajam.

“Kami sedang menyelidiki darimana airsoftgun didapat oleh tersangka. Untuk pakaian atribut TNI, tersangka mengakui dibelinya di sebuah toko di Jakarta,” ungkap Harry.

Dihadapan wartawan,Ā bapak dua anak ini mengaku menyesal. Dirinya menggenakan seragam TNI AD agar terlihat gagah sebagai kepala gudang di pabrik tepung tersebut.

“Saya baru satu bulan, untuk gagah-gagahan saja. tidak untuk berbuat kriminali,” ujar Albert.

Meski demikian,Ā Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Imam Gogor menambahkan, ulah yang dilakukan Albert akan dapat mencoreng TNI. Untuk itu pihaknya berharap Albert ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah pasti akan mencoreng citra TNI karena masyarakat tahu tersangka ini menggenakan atribut TNI yang tidak sesuai,” ungkapnya sembari melepaskan seragam yang dipakai tersangka.

Akibat perbuatannya, Albert akhirnya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (ydh)

Komentar Anda

comments