Kampanye Lewat Medsos, ASN Dilarang Berikan Komentar/Like

Palapanews.com- Maraknya pasangan calon yang ikutserta dalam Pilkada Serentak 2018 yang menggunakan media sosial (medsos) sebagai media kampanye, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak salah langkah dalam menggunakan medsos.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Irwansyah, bahwa sebagai ASN harus paham saat menggunakan media sosial, khususnya menjeleng Pilkada Serentak 2018. “Seorang ASN tidak boleh memberikan like dan komentar dalam medsos berkaitan dengan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon,” kata Irwansyah seraya menambahkan, apabila hal itu terjadi maka masuk dalam sebuah pelanggaran.

Dikatakan Irwansyah, terkait dengan media sosial, pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, khususnya pada bidang kepegawaian, agar memberikan imbauan kepada ASN. “Sosialisasi ini terus dilakukan agar seluruh ASN bisa menggunakan medsos dengan baik dan tidak masuk dalam politik praktis,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak berpolitik dalam Pilkada Serentak 2018.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Irwansyah. Menurut Irwansyah, menjelang Pilkada Serentak 2018 ini, PNS terbilang cukup besar untuk ikutserta berpolitik. “Kami mengimbau agar PNS tidak ikutserta dalam politik,” kata Irwansyah.

Irwan menambahkan, dalam Pilkada Serentak ini, ada tiga lembaga yang turut mengimbau agar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral yakni Kemendagri, Menpan, dan KASN.

“Tiga lembaga ini sangat konsen dalam mengawasi ASN agar tidak terlibat politik di Pilkada Serentak 2018,” tegas Irwansyah seraya menambahkan, apabila seorang ASN terlibat maka akan diberikan sanksi yang cukup tegas. Dan, saat ini KASN tengah menangani 140 kasus se-Indonesia, dimana dalam sehari KASN menangani kasus 4 hingga 5 kasus.

“Sanksi tersebut nanti akan diberikan kepada ASN yang terlibat melalui Badan Kepegawaian dimasing-masing pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat KASN, Harry Mulya Zein menambahkan, fungsi dan tugas KASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Berikanlah pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Harry Mulya Zein.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ada laporan atau kasus ASN diwilayah Banten, pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang ini mengungkapkan, jika di wilayah Banten ada laporan terkait yang terlibat dalam politik praktis, namun untuk data-datanya masih ada di Bawaslu.

“Datanya masih ada di Bawaslu. Dan, kami pun menunggunya, untuk bisa dikatakan melanggar tentunya harus ada pemeriksaan yang lebih detail,” jelas Harry Mulya Zein. (ydh)

Komentar Anda

comments